Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Medis

Share

Facebook
Twitter
WhatsApp

Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Medis / Medical Waste Treatment

 

PP No. 22 Tahun 2021: Mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan mengolah air limbah, memantau kualitas efluen secara berkala, dan melapor ke instansi lingkungan daerah.

Permen LHK No. 11 Tahun 2025: Mengatur standar teknologi pengolahan serta parameter baku mutu air limbah terbaru yang lebih ketat termasuk deteksi mikroorganisme khusus.

Permenkes No. 2 Tahun 2023: Mengatur pelaksanaan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan media lingkungan pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Persetujuan Lingkungan: Pengurusan izin pembuangan dan pemanfaatan air limbah disetujui melalui integrasi sistem OSS (Online Single Submission) di bawah koordinasi Badan Administrasi KEK.

ke empat regulasi ini menjadi dasar dalam membuat rencana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) khusus nya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kesehatan , salah satu nya di Sanur Bali.

Sumber limbah dari kegiatan medis menjadi perhatian untuk di olah dengan baik dan benar atau di olah dengan membaut kerjasama dengan pihak ketiga yang tersertifikasi.

Sistem pengolahan air limbah medis memiliki keunikan dibanding dengan pengolahan dengan sumber limbah industri makanan, otomotif dan lainnya. Standar acuan nya juga berbeda, sehingga sebagai perusahaan manufacture unit IPAL, Lab Technologi indonesia (LABTECH), sangat perhatian menjamin, hasil buangan air limbah sesuai baku mutu yang sudah di tetapkan. Metode pengolahan dengan kombinasi pengolahaan kimia, MBBR, Biologi dan fisika menghasilan performa lolos baku mutu permenkes dan kawasan KEK. Salah satu pelanggan kami adalah 2 klinik swasta internasional yang sedang dibangun di kawasan KEK Sanur Bali.

Kapasitas yang banyak di minati untuk IPAL Medis LABTECH adalah 5 – 10 m3/ day. Dengan basis desain, kelengkapan IPAL, metode pengolahan serta pengalaman dalam proses pembangunan memberi nilai lebih yang didapat untuk customer kami.